Dalam sidang yang digelar sekira pukul 10.00WIB di PN Jaksel jalan Ampera Raya, Kamis (25/10/2012) pihak tergugat I yakni PT PLN dan tergugat II yakni Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara mangkir dari persidangan.
Sidang ini hanya dihadiri Pihak tergugat II yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, namun sayangnya wakil Menteri ESDM yang menghadiri persidangan tak membawa surat kuasa sehingga Majelis Hakim yang diketuai Hakim Syaifoni dengan anggota hakim Aminal Umam, dan hakim Achmad Dimyati memutuskan untuk menunda persidangan.
"Sidang dilanjutkan Kamis 22 November 2012 pukul 10.30WIB," kata ketua Hakim Syaifoni sambil menutup persidangan.
Menanggapi tak hadirnya pihak tergugat I yakni PT PLN dan tergugat II yakni Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, pihak LPKSM ADAMS & CO yakni David Tobing mengaku kecewa.
"PLN dan Dahlan Iskan tidak menghormati proses hukum seharusnya selaku badan publik dan pejabat publik harus patuh hukum dalam hal ini panggilan pengadilan untuk sidang," ujar David usai persidangan.
Menurut David, sebagai pejabat, Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Menteri ESDM Jero Wacik seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Mereka seharusnya menghormati proses hukum.
Diketahui gugatan LPKSM ADAMS & CO berawal dari pemberlakuan pembayaran listrik melalui sistem Payment Point Online Bank (PPOB) yang dapat dilakukan melalui loket pembayaran online, bank, mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ataupun melalui PT POS Indonesia.
Pembayaran listrik melalui sistem PPOB ini dirasa sangat memberatkan konsumen ketenagalistrikan karena adanya biaya administrasi tambahan yang dibebankan kepada konsumen ketenagalistrikan dan biaya administrasi tersebut relatif mahal, yaitu berkisar antara Rp. 1.500,- (seribu lima ratus Rupiah) hingga Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah).
Pengenaan biaya administrasi tersebut tidak pernah disepakati sebelumnya antara Tergugat I dengan konsumen ketenagalistrikan. Sistem PPOB PLN merupakan hasil perjanjian antara Tergugat I dengan pihak ketiga (dalam hal ini bank), oleh karena itu tidak seharusnya Tergugat I membebankan biaya administrasi yang merupakan akibat dari perjanjian tersebut kepada konsumen ketenagalistrikan.
Dengan demikian, biaya administrasi pada sistem PPOB yang telah dibebankan kepada konsumen ketenagalistrikan dilakukan oleh Tergugat I secara sepihak dan tanpa hak sehingga hal ini bertentangan dengan filosofi perlindungan konsumen dan merupakan suatu perbuatan melawan hukum.


0 komentar:
Posting Komentar