ads

DI VONIS HUKUMAN MATI, DUA TKI ASAL KALBAR TAK BERSALAH DAN HARUS DIBEBASKAN

HeadlineLUVI LUVI.COM - Jakarta - Terkait vonis mati dua tenaga kerja Indonesia (TKI) oleh pemerintah Malaysia, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, mengatakan tidak selayaknya mendapatkan vonis hukuman mati dari pengadilan banding sebagaimana keputusan Mahkamah Tinggi Syah Alam, Selangor pada 18 Oktober 2012, lalu.

“Mereka tidak melakukan kejahatan dan harus dibebaskan. Karena, terutama Frans hanya menangkap seorang pencuri warga Malaysia, Kharti Raja, sewaktu beraksi di mes perusahaan tempat keduanya menetap pada 3 Desember 2010, yang beralamat di Jalan 4 Nomor 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, Malaysia. Frans yang membekuk langsung pencuri itu sempat membawa ke lantai bawah, namun tiba-tiba si pencuri mengalami pingsan serta meninggal di lokasi tersebut,” ujar Jumhur di Jakarta, Rabu (24/10).

Menurutnya, tak lama setelah meninggal, aparat kepolian Malaysia tiba dan mendapatkan jenis narkoba dari saku celana pencuri. Polisi selanjutnya melakukan visum atas kematiannya dengan menyimpulkan Kharti Raja meninggal akibat ’over dosis’.

Jumhur menjelaskan, saat peristiwa masuknya pencuri itu, di tempat kejadian sebenarnya terdapat satu pegawai lain berkewargaan Malaysia. Hanya saja, dia dan Dharry menjadi panik melihat sosok Kharti yang bertubuh besar, sehingga spontan melarikan diri ke luar. Sebaliknya, Frans berupaya sendirian menangkap sang pencuri.

Ditambahkan, pengadilan Majelis Rendah Selangor menyidangkan Frans, Dharry, serta seorang temannya berwarga Malaysia sekitar bulan Juni-Juli tahun 2012. Ketiganya pun dinyatakan bebas alias tidak bersalah oleh keputusan hakim Majelis Rendah Selangor.

Melalui putusan itu, keluarga pihak Kharti mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi. Tetapi anehnya, hanya Frans dan Dharry yang dijadikan perkara tuntutan dalam pengadilan banding itu, sementara kawannya dari Malaysia tak diikutkan dalam proses banding.

”Putusan banding yang menghukum Frans maupun Dharry dengan vonis mati oleh hakim tunggal Nur Cahaya Rashad sungguh aneh, mengingat keduanya memang tidak bersalah dan telah dinyatakan oleh putusan sidang sebelumnya,” jelas Jumhur.

Ia mengaku, kasus Frans dan Dharry kini dalam penanganan KBRI Kuala Lumpur untuk melanjutkan ke tingkat Mahkamah Rayuan.

”Persidangannya masih menunggu waktu dan akan diupayakan baik Frans maupun Dharry mendapatkan kebebasan dari hukuman apa pun,” ungkap Jumhur.

Seperti diketahui, dua TKI kakak beradik asal Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak, Kalimantan Barat yaitu Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu yang bekerja di arena permainan Play Station, Selangor, Malaysia, mendapatkan vonis hukuman mati dari pengadilan banding sebagaimana keputusan Mahkamah Tinggi Syah Alam.

sumber :  http://nasional.inilah.com/read/detail/1919662/dua-tki-kalbar-tak-bersalah-dan-harus-dibebaskan



Artikel Terkait:

1 komentar:

  1. Assalamualaikum wr,wb…
    Saya TKI DI BRUNEI.
    Demi ALLAH saya benar-benar yakin dan percaya angka goib AKI DARMO telah saya buktikan juga kemarin saya dapat,awalnya saya ragu tapi saya mencoba menhubungin lagi dan meminta angka juga dan aki bisah membantu dalam 5 kali putarang tembus dan aki bisah menjual tuyul anda berminat silah kan hubunggi aki darmo di nomor 082-310-142-255- dan angka 22D 3D 4D 5D 6D-

    BalasHapus