"Siapa yang mengunggah foto Novi masih kita cari, tim Cyber Mabes dan juga Polda Metro," kata Suntana di Mapolda Metro Jaya, Kamis, (25/10/2012).
Suntana menjelaskan, orang yang memotret belum tentu juga yang mengunggah ke internet. Tapi, hal ini masih didalami dan jika ditemukan bisa diberikan sanksi. "Nantinya yang akan dikenakan pidana adalah orang yang mengupload dan menyebar ke media internet, bukan disebar ke sesama teman melalui handpone," ujar dia.
Menurutnya, polisi masih mendalami apakah foto yang diambil oleh dua anggotanya yakni HS dan DI merupakan yang diupload ke internet atau tidak.
"Kalaupun nanti anggota saya terbukti mengupload foto tersebut ke internet ya tetap dikenakan UU ITE pasal 27 ayat (1) ancaman hukuman 6 tahun penjara. Tapi itu dikenakan setelah dilakukan sidang disiplin dan kode etik," tutur Suntana.
sumber : http://metropolitan.inilah.com/read/detail/1920003/polisi-buru-pengunggah-foto-bugil-novi


0 komentar:
Posting Komentar