Absenya Abraham pasalnya, salah satu pembicara dalam peluncuran buku itu adalah Yusril Ihza Mahendra, yang notebene itu kuasa hukum tersangka kasus korupsi yang ditangani oleh KPK, yaitu tersangka korupsi proyek Al Quran Zulkarnaen Djabbar dan Dedny Prasetya.
Dalam kode etik KPK, Pimpinan KPK tidak bisa berada berdekatan atau satu ruangan dengan pengacara. Hingga atas saran Dewan Etik, maka Abraham pun tidak bisa memenuhi hal itu. Etika ini pun dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo. Dikatakannya, etika itu memang perlu ditegakkan untuk menegaskan independensi dan netrlitas KPK.
"Dewan Etik yang memberikan saran dan dilaksanakan Ketua KPK demi menjaga etik KPK," ujar Johan, Minggu (21/10/2012).


0 komentar:
Posting Komentar