LUVI LUVI.COM ,
Jakarta - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengaku tak pernah
menyetujui draf revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Padahal hasil rapat pleno Komisi III DPR seluruh fraksi
menyepakati draf revisi UU KPK.
Faktanya memang pimpinan Fraksi PPP tidak menandatangani persetujuan itu, karena persetujuan itu hanya diteken oleh Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PPP, Ahmad Yani.
"Ditandatangani, kalau itu saya tandatangani sendiri sebagai Kapoksi. Itu praktik kita (PPP) di semua komisi. Contoh di Baleg itu Kapoksi Pak Dimyati. Itu kapoksi berhak (menandatangani sendiri tanpa persetujuan pimpinan fraksi). Itu mekanisme internal," ujar Ahmad Yani, Rabu (3/10/2012).
Yani mengaku pandangan mini fraksi PPP untuk dukungan terhadap draf revisi UU KPK tidak diteken oleh Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar dan Sekretaris Fraksi PPP, Arwani Thomafi. Namun Yani berharap media tak memprovokasi antara dirinya dengan pimpinan fraksi terkait dukungan PPP atas revisi UU KPK ini.
"Jangan diadu domba antara pimpinan fraksi dengan kami. Mekanisme selama ini seperti itu," jelasnya. Meski tak diteken oleh pimpinan fraksi PPP, Yani mengaku dukungan PPP atas draf revisi UU KPK itu telah dikonsultasikan dengan pimpinan fraksi PPP. Bahkan seluruh fraksi-fraksi di Komisi III juga melakukan hal yang serupa dengan dirinya.
"Penandatanganan itu konsultasi dengan ketua dan fraksi. Pada dasarnya itu menindaklanjuti. Tak ada satu fraksi pun menolak, karena ini sudah masuk prolegnas. Tak mungkin masuk prolegnas kalau tak ada persetujuan pimpinan fraksi," ungkapnya.
Sebelumnya, beberapa fraksi mengaku menolak draf revisi UU KPK. Namun pada kenyataanya hasil pleno di Komisi III seluruh fraksi menyetujui draf revisi UU KPK yang disampaikan lewat pandangan mini fraksi di Komisi III.
sumber
Faktanya memang pimpinan Fraksi PPP tidak menandatangani persetujuan itu, karena persetujuan itu hanya diteken oleh Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PPP, Ahmad Yani.
"Ditandatangani, kalau itu saya tandatangani sendiri sebagai Kapoksi. Itu praktik kita (PPP) di semua komisi. Contoh di Baleg itu Kapoksi Pak Dimyati. Itu kapoksi berhak (menandatangani sendiri tanpa persetujuan pimpinan fraksi). Itu mekanisme internal," ujar Ahmad Yani, Rabu (3/10/2012).
Yani mengaku pandangan mini fraksi PPP untuk dukungan terhadap draf revisi UU KPK tidak diteken oleh Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar dan Sekretaris Fraksi PPP, Arwani Thomafi. Namun Yani berharap media tak memprovokasi antara dirinya dengan pimpinan fraksi terkait dukungan PPP atas revisi UU KPK ini.
"Jangan diadu domba antara pimpinan fraksi dengan kami. Mekanisme selama ini seperti itu," jelasnya. Meski tak diteken oleh pimpinan fraksi PPP, Yani mengaku dukungan PPP atas draf revisi UU KPK itu telah dikonsultasikan dengan pimpinan fraksi PPP. Bahkan seluruh fraksi-fraksi di Komisi III juga melakukan hal yang serupa dengan dirinya.
"Penandatanganan itu konsultasi dengan ketua dan fraksi. Pada dasarnya itu menindaklanjuti. Tak ada satu fraksi pun menolak, karena ini sudah masuk prolegnas. Tak mungkin masuk prolegnas kalau tak ada persetujuan pimpinan fraksi," ungkapnya.
Sebelumnya, beberapa fraksi mengaku menolak draf revisi UU KPK. Namun pada kenyataanya hasil pleno di Komisi III seluruh fraksi menyetujui draf revisi UU KPK yang disampaikan lewat pandangan mini fraksi di Komisi III.
sumber


0 komentar:
Posting Komentar