ads

Komisi III Bingung Baleg Tolak Bahas Revisi UU KPK

LUVI LUVI.COM Jakarta - Komisi III DPR nampaknya belum rela untuk sepenuhnya menghentikan keinginan melakukan revisi terhadap UU No.30 tahun 2002 tentang KPK. Badan Legislasi (Baleg) yang sebelumnya menolak membahas, membuat komisi hukum tersebut bertanya-tanya.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil mengatakan, semestinya Baleg dapat menjelaskan poin-poin apa saja yang dianggap tidak penting untuk direvisi.

"Kalau bisa Baleg mengundang komisi III untuk menjelaskan subtansi apa saja, azas-azas apa saja, persoalan teknis apa saja. Sehingga kemudian Baleg menilai perlu dikembalikan atau komisi III menarik UU ini ke komisi III," kata Nasir, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/10/2012).

Karena, lanjut Nasir, Baleg memiliki kesempatan dalam waktu 10 hari untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap UU yang masuk ke Baleg.

"Jadi kalau sudah 10 harinya ya tanpa harus diminta pun harus kembali. Jadi 10 hari ada waktu dari Baleg untuk lakukan sinkronisasi," jelas politisi PKS itu.

Selanjutnya, draft akan kembali digodok oleh komisi yang membidangi hukum itu. "Kemudian setelah dikembalikan disempurnakan oleh komisi III, kesepakatan fraksi-fraksi komisi III," lanjutnya.

Sebelumnya, Baleg DPR meminta agar Komisi III menarik kembali draft revisi UU KPK itu. Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono mengatakan, jika Komisi III tidak menarik draft tersebut, maka Baleg DPR akan mengadakan rapat internal untuk melakukan pembahasan terkait usulan revisi UU KPK itu.

"Kita harapkan Komisi III menarik draft itu, kalau tidak menarik kita adakan rapat pleno, apakah nanti dihentikan atau menolak," kata Ignatius, kepada wartawan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/10/2012).

sumber

Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar