ads

FPI MINTA PELANTIKAN JOKOWI-AHOK DITUNDA

LUVI LUVI.COM - Jakarta - Terkait surat keputusan gubernur tentang jabatan wakil gubernur di lembaga keislaman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Front Pembela Islam (FPI) meminta pelantikan wakil gubernur DKI terpilih, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda.

Ketua FPI DKI Jakarta Habib Salim Alatas mengatakan ada 12 tugas yang diemban seorang wakil gubernur DKI Jakarta, di antaranya sebagai Ketua Badan Pembina Lembaga Bahasa dan Ilmu Al-Quran, Ketua Dewan Pembina Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran.

Kemudian, Ketua Dewan Perimbangan Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh, Ketua Dewan Pembina Badan Pembina Perpustakaan Masjid Indonesia, Ketua Badan Pembina Koordinasi Dakwah Islam, Ketua Dewan Penasehat Dewan Masjid Indonesia, Ketua Dewan Pembina Jakarta Islamic Center dan Ketua Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama.

"Masalahnya Wakil Gubernur DKI yang dijabat Ahok beragama Kristen. Sangat bertentangan dengan syariat Islam, apabila seorang nonmuslim duduk sebagai amil zakat atau membina lembaga Islam," ujar Habib Salim di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI, Selasa (9/10/2012).

Pria yang akrab disapa Habib Selon tersebut menuntut pelantikan Ahok sebagai Wakil Gubernur yang akan menduduki jabatan di lembaga Islam untuk ditunda. "Pimpinan DPRD DKI harus mencabut semua peraturan perundangan yang mengatur jabatan ex officio Wagub DKI di lembaga-lembaga Islam tersebut," cetusnya.

Menurutnya, DPRD DKI harus membuat peraturan daerah mengenai larangan bagi nonmuslim untuk memegang jabatan apapun dalam lembaga-lembaga Islam yang berada di bawah Pemprov DKI. "Dewan harus membuat perda larangan bagi nonmuslim memegang jabatan dalam lembaga Islam di bawah Pemprov DKI Jakarta," tegasnya.

SUMBER

Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar