Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta bidang pemerintahan, Abdul Azis, Selasa (9/10/2012). "Sulit untuk menunda pelantikan gubernur terpilih, dan lebih sulit lagi mengubah SK karena gubernurnya saja belum ada," kata Abdul Azis.
FPI sebelumnya meminta pelantikan itu ditunda hingga ada perubahan aturan mengenai jabatan yang otomatis dipegang oleh Wagub pada lembaga-lembaga Islam. FPI keberatan lembaga itu dipimpin oleh Basuki Tjahaja Purnama yang bukan muslim.
Terdapat 12 jabatan yang otomatis dipegang Ahok. Antara lain, Ketua Badan Pembina Lembaga Bahasa dan Ilmu Al-Quran, Ketua Dewan Pembina Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran, Ketua Dewan Perimbangan Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh, Ketua Dewan Pembina Badan Pembina Perpustakaan Masjid Indonesia,dan lain-lain.
Azis mengatakan pelantikan tinggal menyisakan hitungan hari. Kalau tak ada aral melintang, dilaksanakan tanggal 15 Oktober. Sehingga tidak mungkin ada penundaan. Lagipula, untuk merubah SK harus dilakukan oleh seorang gubernur, sementara kepala pemerintahan di Ibu kota saat ini dijabat oleh seorang Pelaksana Tugas Gubernur.
Abdul Azis mengatakan, tuntutan elemen masyarakat untuk merubah SK dan menunda pelantikan memang tak bisa disalahkan. Karena itu merupakan aspirasi masyarakat. Hanya saja, tidak serta merta aspirasi itu bisa dipenuhi. Mesti ada proses yang harus dilalui. "Mungkin nanti, setelah gubernur dan wakil gubernur selesai dilantik, tuntutan merubah SK itu baru bisa ditindaklanjuti," ujarnya.
FPI menuntut penundaan pelantikan gubernur hingga ada perubahan pada Surat Keputusan (SK) yang menyatakan bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta akan membawahi beberapa lembaga keislaman. FPI menilai, tak mungkin wakil gubernur terpilih saat ini, Ahok, menjalankan tugasnya dengan maksimal karena ia merupakan pemeluk agama di luar agama Islam.
"Kami sudah minta waktu dialog, tetapi tak pernah ditanggapi. Akhirnya sekarang terpaksa berdemo. Ini bukan SARA, kami hanya beranggapan sebaiknya SK tersebut direvisi dahulu karena lembaga itu harus dipimpin oleh orang yang beragama Islam," ujar Juru Bicara DPD FPI DKI Jakarta, Jafar Shidiq.
Namun demikian, menurut Ketua DPD FPI DKI Jakarta, Habib Salim Alatas, hasil mediasi dengan anggota dewan menghasilkan keputusan bahwa jabatan wakil gubernur yang terkait dengan lembaga Islam akan direvisi dan akan ditarik.
sumber


0 komentar:
Posting Komentar