ads

Inilah Alasan Hakim Vonis Wa Ode 6 Tahun

LUVI LUVI.COM - Jakarta - Terdakwa perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati resmi peroleh vonis enam tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Suhartoyo. Mantan anggota Banggar DPR RI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk 3 Kabupaten di Provinsi Aceh.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebgaimana di atur dalam dakwaan pertama primer, pasal 12 huruf A UU tipikor dan TPPU dalam dakwaan kedua primer pasal 3 UU TPPU jo pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Suhartoyo, Kamis (18/10/12).

Selain vonis penjara, Wa Ode juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan. Wa Ode Nurhayati dinilai terbukti menerima uang suap Rp5 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz atau Fahd A. Rafiq, Silvaulus David Nelwan, serta Abram Noach Mambu, sebagai imbalan pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah pada 2011 untuk tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar sebesar Rp50 miliar, Bener Meriah sebesar Rp50 miliar, dan Pidie Jaya sebesar lebih dari Rp200 miliar.

Fahd meminta bantuan pengusaha Haris Andi Surahman buat mengusahakan turunnya anggaran buat tiga kabupaten itu. Haris kemudian menemui Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Wa Ode Nurhayati Center, Syarif Ahmad.

Setelah sepakat, Syarif kemudian menghubungi Wa Ode Nurhayati untuk mengatur pertemuan. Fahd, Haris, Syarif, dan Wa Ode Nurhayati kemudian menggelar pertemuan di rumah makan Pulau Dua, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Dalam pertemuan itu Wa Ode Nurhayati menyanggupi mengurus pengajuan dana DPID asal menyertakan proposal dan lewat proses resmi. Wa Ode juga meminta dana imbalan lima persen dari total anggaran yang turun.

"Wa Ode menyanggupi, tapi minta untuk sediakan dana 5-6 persen dari alokasi DPID," jelas hakim.

Selain itu, Wa Ode Nurhayati terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Wa Ode dianggap memiliki harta dengan jumlah tidak wajar serta sengaja tidak melaporkan semua asetnya sebagai penyelenggara negara.

"Bahwa unsur menempatkan, transfer, mengalihkan, menghibahkan, membelanjakan telah terpenuhi," ucap Hakim.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Pasalnya, Wa Ode Nurhayati dituntut empat tahun penjara dalam kasus suap dana DPID. Selain itu, dia dikenai denda Rp 500 juta. Untuk Tindak Pidana Pencucian Uang, jaksa menuntut Wa Ode dengan hukuman 10 tahun bui dan denda Rp 500 juta.

Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar