ads

DIPECAT, BILA ANDY JADI TERSANGKA,

LUVI LUVI.COM - Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng dikabarkan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai menteri kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Andi berniat mengundurkan diri karena khawatir mengganggu citra pemerintahan yang dipimpin Yudhoyono dalam Kabinet Indonesia Bersatu II, serta mengganggu citra Partai Demokrat. Namun kabar pengunduran diri Andi dibantah pihak Istana.

Staf Khusus Presiden Bidang Informasi Heru Lelono mengatakan Presiden akan memberhentikan Andi jika telah ditetapkan tersangka oleh lembaga penegak hukum. "Seperti sikap Presiden sejak menjabat, siapa pun pembantu Presiden yang memiliki masalah hukum dan menjadi tersangka, akan dinonaktifkan," ujar Heru, melalui pesan singkat, Jumat (19/10/2012).

Pemberhentian seorang menteri dari jabatannya dilakukan Presiden agar pemerintahan tetap berjalan, dan menteri yang ditetapkan sebagai tersangka dapat fokus menghadapi kasus hukumnya "Agar pekerjaan pemerintahan tetap berjalan baik dan yang bersangkutan bisa konsentrasi dengan kasusnya," kata Heru.

Namun Heru menegaskan, hingga saat ini baik Andi maupun jajaran menteri Kabinet Indonesia Bersatu II belum ada yang berstatus hukum tersangka. Sehingga belum ada pemberhentian terhadap satu menteri pun dilakukan sampai saat ini. "Sampai saat ini sepengetahuan saya, tidak ada menteri yang menjadi tersangka kasus hukum," kata Heru

Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar