Kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh, mengungkapkan pokok permohonan uji materi UU Guru dan Dosen yang diajukan. Utamanya berkaitan dengan pengertian tenaga pendidik tingkat sarjana dan pendidik Diploma IV. Pemohon menginginkan adanya penafsiran frasa Pasal 9 UU a quo yang menyatakan bahwa ''Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan sarjana atau program diploma empat'.
"Kependidikan atau program Diploma IV Kependidikan, itu yang menjadi esensi perbaikan permohonan dari kami," jelasnya.
Sholeh menegaskan bahwa pemohon tidak antipati terhadap sarjana nonkependidikan. Karena menurutnya sarjana-sarjana nonkependidikan yang berkeinginan menjadi guru harus melalui jalur kependidikan yang sesuai dengan kompetensinya.
"Kita tidak antipati terhadap mahasiswa lain, kita memberi ruang kepada sarjana-sarjana lain kalau mau jadi guru asalkan memilih mata kuliah-mata kuliah yang belum diambil," kata dia.
Sarjana nonkependidikan, lanjut Sholeh, wajib mengambil mata kuliah yang berhubungan dengan sarjana kependidikan. Yakni sesuai dengan spesialisasi atau kekhususan, di mana jalur kependidikan itu mencetak seorang guru dengan sistem ilmu keguruan. Ia mencontohkan seseorang yang ingin menjadi dokter mengambil spesialisasi kedokteran di bangku kuliah, begitu juga mereka yang ingin menjadi guru mengambil spesialisasi tenaga pendidik. "Kalau mau jadi dokter kan spesialisnya kedokteran," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, tujuh mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), Aris Winarto, Achmad Hawanto, Heryono, Mulyadi, Angga Damayanto, M. Khoirur Rosyid dan Siswanto mengajukan permohonan uji materi Pasal 9 UU Guru dan Dosen ke MK.
Pemohon menilai Pasal 9 UU a quo itu memberi peluang kepada sarjana nonkependidikan untuk bisa menjadi guru sehingga mengancam mahasiswa yang secara serius ingin menjadi guru. Mereka juga menganggap, kuliah 4 tahun menjadi sia-sia karena harus bersaing dengan sarjana nonkependidikan yang sejak awal tidak dicetak menjadi seorang guru.


0 komentar:
Posting Komentar