Kejengkelan serupa dirasakan Heroe Syswanto NS. Soerio Soebagio alias Sys NS. Sys menganggap, Telkomsel tak peduli pada pembinaan olahraga di Indonesia. “Kita dibikin bengong, dibikin nganggur oleh sebuah kesombongan. Siapa yang sombong? Ya Telkomsel,” kata Ketua I YOI ini kepada InilahREVIEW.
Asal tahu saja, selama ini PT Prima Jaya Informatika (PJI) mendanai YOI. Salah satu sumber pendapatannya adalah kerja sama bisnis dengan Telkomsel. Dalam kerja sama ini, Telkomsel menunjuk PJI mendistribusikan kartu prima voucher isi ulang dan kartu pradana prabayar. Adapun jumlah voucher yang harus didistribusikan PJI mencapai 120 juta lembar, yang terdiri dari voucher isi ulang seharga Rp 25.000 per lembar dan yang Rp 50.000 per lembar. Perjanjian itu dibuat sejak tanggal 1 Juni 2011 untuk jangka waktu dua tahun.
Namun, kerja sama itu kandas di tengah jalan. PJI menuding Telkomsel menghentikan pendistribusian kartu prabayar tersebut sejak 21 Juni 2012 lalu. Padahal, PJI sudah mengirimkan dua kali pemesanan supaya voucher tersebut dikirimkan. Alhasil, PJI merasa dirugikan sebesar Rp 5,3 miliar.
Kerugian inilah yang diklaim sebagai utang. Lantaran Telkomsel tak bersedia membayar utang sampai jatuh tempo—padahal dapat ditagih—PJIkemudian mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Akhirnya, majelis hakim mengabulkan gugatan PJI. Putusan ini diambil karena ternyata Telkomsel mempunyai utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada PT Extenxt Media Indonesia sebesar Rp 40 miliar.
Hanya saja, dalam rapat kreditor Telkomsel Rabu pekan lalu, nama PT Ectenxt Media Indonesia tidak tertera dari 39 kreditor yang hadir. Ketidakhadiran PT Ectenxt Media Indonesia, menimbulkan kecurigaan, jangan-jangan Telkomsel sudah membayar utang kepada perusahaan ini setelah permohonan pailit diajukan.
Kecurigaan ini semakin menguat ketika kuasa hukum Telkomsel, Ricardo Simanjuntak, mengatakan, kliennya sudah tidak memiliki kewajiban apa pun ke Extent Media. Inilah salah satu materi kasasi yang akan diajukan Telkomsel ke Mahkamah Agung.
Kuasa hukum PT Prima Jaya Informatika Kanta Cahya melihat, langkah tersebut sebagai strategi terselubung Telkomsel untuk menghindari gugatan kepailitan yang diajukan kliennya. Namun, Kanta mengatakan, langkah pembayaran utang itu melanggar UU Kepailitan.


0 komentar:
Posting Komentar