ads

PEMBUNUHAN MAHASISWA TRISAKTI AKAN DIHUKUM BERAT

LUVI LUVI.COM - Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Cehnes Stevanus Santoso, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Trisakti, Suharti La Popo dengan pasal pembunuhan.

Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (8/10) JPU mendakwa Stefanus yang merupakan pelaku utama terhadap mahasiswi semester 4 dengan pasal 338 KUHP.

Dikatakan JPU Didik terdakwa Stefanus terbukti menusuk dan menyetrum korban di kamar kos di Jalan Susilo 2A, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat hingga tewas. Aksi tersebut dilakukan Stefanus karena kesal tak dipinjamkan uang Rp 800ribu oleh korban.

"Terdakwa panik saat korban teriak saat hendak dimintaiin uang Rp 800 ribu kemudian ditusuk pakai pisau. Terdakwa membungkus mayat Suharti dengan sprei dan memasukkan ke dalam karung,"kata JPU Didik.

Mayat Suharti atau yang akrab di panggil Eiko ini lantas dibuang di Tempat Pembuangan Akhir Sampah Rawa Kucing, Tangerang. Setelah sebelumnya tersangka membawa jenazah menggunakan mobil bak sewaan dibantu oleh 3 terdakwa lainya.

Sementara itu terhadap 3 terdakwa yakni Adi Nuh, Darwanto, Andi Bin Suminta, Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan 7 bulan penjara. Ketiganya menurut JPU membantu Stefanus membawa korban ke tempat pembuangan sampah.

Diketahui, tewasnya korban bermula pada Rabu, 9 Mei 2012 sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka utama yakni Cehnes bertemu korban di cafe Starbucks, Citraland lantai 1. Mereka pindah ke tempat makan KFC lantai 5, karena Suharti ternyata datang bersama teman-temannya.

Sesampainya korban di KFC, tersangka merayu Suharti untuk mengobrol di kos pemuda yang beralamat, di Jalan Susilo 2A, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. Ajakan tersangka itu karena ingin bercerita, curhat, karena baru saja putus hubungan dengan mantan pacarnya.

Namun saat berada di kamar kos, tersangka malah meminjam uang sebesar Rp800 ribu yang langsung ditolak Suharti. Lantaran dipaksa, Suharti berteriak meminta pertolongan, setelah menyadari pintu kamar kos dikunci.

Teriakan Suharti mengagetkan tersangka yang langsung mengancam dengan pisau namun ancaman pisau itu malah tak menghentikan Suharti yang semakin keras berteriaknya. Lalu, tersangka panik dan menusuk punggung korban, menyetrumnya, dan menusuknya lagi secara berulang-ulang.

Setelah itu, tersangka membungkus mayat Suharti dengan sprei dan memasukkan gadis itu ke dalam karung. Mayat Suharti dibuang di Tempat Pembuangan Akhir Sampah Rawa Kucing, Tangerang, setelah sebelumnya tersangka membawa jenazah menggunakan mobil bak sewaan.

Upaya menghilangkan jejak aksi pembunuhan itu, tersangka dibantu oleh tiga kuli bangunan yang berada di Grogol untuk membuang mayatnya. Ketiga kuli itu adalah terdakwa Adi Nuh, Darwanto, Andi Bin Suminta. Kepada ketiga kuli itu pelaku berdalih akan membuang mayat anjing dengan imbalan upah Rp50.000.

SUMBER

Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar