ads

Julian Assange Akan Tuntut PM Australia

Headline
LUVI LUVI.COM - London – Pendiri WikiLeaks Julian Assange bakal menyewa sejumlah pengacara Australia untuk menyelidiki kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Perdana Menteri Australia Julia Gillard dan digunakan untuk memblokir aliran dana ke rekening WikiLeaks.
Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan kelompok aktivis GetUp!, Assange menegaskan dirinya difitnah Gillard pada siaran radio di 2010. Gillard menuduh Assange melanggar hukum dengan mengunggah ratusan ribu kawat diplomatik AS di situs WikiLeaks.
“Saya benar-benar mengecam penempatan informasi rahasia di situs WikiLeaks. Ini sangat tidak bertanggungjawab dan illegal,” komentar Gillard di radio dua tahun silam, seperti ditulis RT Online Senin (8/10).
Assange berpendapat bahwa pernyataan Gillard dimanfaatkan MasterCard tahun ini untuk memblokir seluruh keuangan WikiLeaks, sehingga tidak memungkinkan warga negara Austalia pemegang kartu MasterCard menyumbangkan uang kepada organisasi non-profit ini. “Pernyataan ini berdampak langsung terhadap keuangan WikiLeaks,” timpal Assange.
Sementara itu sembilan orang yang memberikan jaminan bagi Assange, diperintahkan Pengadilan Tinggi London untuk membayar uang jaminan tambahan sebesar 93.500 pound sterling pada tanggal 6 November mendatang.
Sejumlah pendukung Assange, termasuk sosialita Jemima Khan (janda politisi Pakistan Imran Khan), wartawan John Pilger dan sutradara film Ken Loach, terpaksa merelakan uang jaminan sebesar 200.000 pound disita pengadilan.
Hakim Ketua Pengadilan London Howard Riddle mengatakan iktikad baik sembilan orang pendukung Assange bisa dimengerti, namun mereka gagal memastikan penyerahan Assange.
Kapten (purnawirawan) Vaughn Smith diminta membayar sebesar 12.000 pound, sementara tiga orang lainnya Caroline Evans, Phillips Knightley dan John Sulston masing-masing harus membayar 15.000 pound. Lima pendukung Assangge lainnya diminta Pengadilan Tinggi London membayar antara 3.500 sampai 12.000 pound.
“Mr Assange wajib mematuhi pesyaratan hukum di negara ini dan menyerahkan jaminan sesuai syarat-sayat yang ditetapkan oleh Pengadilam Tinggi,” ucap Riddle dalam putusannya.

SUMBER

Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar