Dalam pernyataannya, SBY menegaskan jika penangganan kasus korupsi simulator SIM, yang melibatkan Irjen Djoko Susilo tetap ditangani oleh KPK. "Solusi yang kita tempuh, penanganan korupsi yang melibatkan Irjen Djoko Susilo, lebih tepat ditangani KPK. Karena nantinya bila cukup bukti dilanjutkan ke penuntutan. Tentu yang diduga melakukan korupsi dituntut bersama," tegasnya.
SBY mengatakan Polri dipersilahkan menanggani kasus lain yang tidak terkait langsung pengadaan simulator SIM. "Polri juga akan melakukan penertiban yang menyimpang di Polri," katanya.
Pernyataan kedua yang membela KPK adalah terkait upaya Polri untuk menjemput paksa anggota Polri yang menjadi penyidik di KPK, Kompol Novel Baswedan. Presiden menegaskan jika tindakan Polri terhadap Kompol Novel tidak tepat.
"Adalah tidak tepat jika ada tindakan untuk memproses penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan atas dugaan kasus penganiayaan 8 tahun lalu saat ini tidak tepat, timing-nya tidak tepat dan caranya pun tidak tepat," tegasnya.
Penyataan Ketiga yang disampaikan oleh Presiden SBY yang juga mendukung KPK adalah terkait revisi undang-undang KPK. SBY menilai revisi undang-undang itu belum perlu dilakukan, sebab yang lebih penting adalah memperkuat lembaga pemberantasan korupsi.
"Menurut pendapat saya lebih baik kita meningkatkan upaya pemberantasan korupsi dan lebih baik memperkuat lembaga pemberantas korupsi daripada perhatian, energi, dan waktu kita terkuras untuk melakukan revisi UU KPK. Revisi Undang-undang, sepanjang untuk memperkuat dan tidak untuk memperlemah KPK sebenarnya dimungkinkan. Tetapi untuk saat ini tidak tepat dilakukan. Saat ini lebih baik meningkatkan sinergi dan meningkatkan koordinasi dalam pemberantasan korupsi," jelasnya.
SBY juga tidak selamanya mendukung KPK. Dalam satu dua hal, SBY mengkritik sikap KPK yang terkesan bergaya LSM, berbicara kepada publik tanpa melihat dulu sebab akibatnya. Dalam hal ini, SBY mengkritik sikap pimpinan KPK yang tiba -tiba menyatakan bahwa ada 'kriminalisasi' terhadap KPK dalam insiden 5 Oktober, ketika Polri hendak menangkap Novel Baswedan.
Pernyataan SBY ini disampaikan karena da pimpinan KPK yang menyatakan bahwa KPK tengah dikriminalisasi. "Jika ada anggota KPK melanggar hukum, dia diproses tidak boleh serta merta dituduh kriminalisasi," tegas SBY.
SUMBER


0 komentar:
Posting Komentar